Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Masih Memeriksa Saksi-saksi

1866
Kasat Reskrim Polres Kota Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.

BIMA, Warta NTB – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra.

Sebagai upaya untuk merampungkan dan menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi masih memeriksa saksi-saksi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kota Bima Iptu Hilmi Manosoh Prayugo, Jumat (27/12/2019).

Kasat menjelaskan, kasus ini melibatkan banyak saksi sehingga butuh waktu untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari semua warga belajar dan tutor harus dimintai keterangan. Kami tetap berupaya menggenjot pemeriksaan bahkan mendatangi saksi di Polsek terdekat,” jelasnya

Kata Hilmi, pada hari Sabtu kemarin penyidik telah memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan, sedangkan tiga orang saksi lain belum bisa hadir dan akan kembali dipanggil pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019.

Baca juga:

“Untuk pemeriksaan tiga orang saksi yang belum sempat hadir, kami telah menjadwalkan akan diperiksa pada hari Senin pekan depan,” ungkapnya.

Dijelaskan pula untuk mengusut bahwa beberapa saksi dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima juga telah diperiksa. “Saksi dari Dinas Dikbudpora sudah memberikan keterangan di antaranya Jaharuddin dan Kabid Paudni Chaerunnas, keduanya sudah kami periksa,” jelas Hilmi.

Sementara untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan masih sedang mengumpulkan berbagai dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut

“Setelah semuanya kami lengkapi, barulah kita minta diaudit untuk menghitung berapa kerugian negara atas kasus tersebut,” katanya.

Baca juga:

Serius Sikapi Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Panggil 25 Saksi

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada bulan Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1,080 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. (WR)

Baca juga:

Genjot Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Periksa 46 Saksi