Usut Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Periksa 5 Tutor dan 1 Operator

2329

BIMA, Warta NTB – Polres Bima Kota melalui penyidik Tipidkor terus menggenjot kasus dugaan korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima.
Untuk mengusut kasus tersebut polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Saksi yang dipanggil kali ini adalah lima orang tutor dan satu orang operator. Pantauan wartawan di Unit Tipidter Polres Bima Kota, Rabu (27/11/2019) siang, kehadiran enam orang saksi terlihat didampingin langsung oleh Boimin pemilik PKBM. Dalam pemeriksaan itu sejumlah saksi diperiksa secara terpisah oleh beberapa orang penyidik.

Pemanggilan para saksi sebagai bentuk keseriusan polisian untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Gerindra yang nilainnya cukup fantastik sebesar Rp 1.080 miliar di tahun anggaran 2018 dan 2019.

Para saksi yang terdiri dari tutor dan operator PKBM satu persatu masuk ke dalam ruangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan, Rabu (27/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo yang ditemui beberapa wartawan di halaman Polres Bima Kota, Rabu siang mengatakan, kasus dugaan korupsi dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik anggota dewan masih dalam tahap proses penyelidikan dan saat ini polisi masih mengambil keterangan sejumlah saksi.

“Hari ini kami mengambil keterangan saksi lima orang tutor dan satu orang operator PKBM Karoko Mas. Untuk selanjutnya kami masih akan melayangkan surat panggilan pada beberapa tutor lainnya untuk diperiksa. Semoga mereka juga komperatif menghadiri panggilan kami,” kata Hilmi.

Baca juga:

Menurut Hilmi, pemeriksaan puluhan saksi oleh penyidik guna mengetahui kejelasan akan kepastian hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra. Serta untuk mengetahui kepastian andanya unsur penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kata dia, sebelumnya pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora, dan 2 orang dari KUPT Dikpora Kecamatan Wera.

Dari semua hasil pemeriksaan keterangan saksi tersebut akan dipelajari lebih mendalam, dikumpulkan semua dengan dokumen yang sudah didapat serta hasilnya akan disampaikan lebih lanjut pada publik.

“Mayoritas saksi diperiksa di Kantor Mapolsek Kecamatan Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima diperiksa di ruang penyidik Tipidkor Mapolres Bima Kota,” ungkapnya.

Dijelaskan Hilmi, dalam periksaan kasus ini Kabid Paudni Dikpora sudah tiga kali dilayangkan surat dan bahkan pada surat terakhir kita layangkan pula surat pengantar langsung disampaikan pada Bupati Bima dan tembusan pada Sekda dan Kepala Dinas, namun hingga kini masih mangkir dari panggilan.

Untuk itu, pihak kepolisian sudah mengagendakan akan memeriksa Kepala Bidang Paudni Dikbudpora di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima. Sebab, Kabid Paudni adalah saksi ahli dari dugaan kasus PKBM milik Boimin. Selain itu, yang masih mangkir dari panggilan penyidik tipidkor yakni Bendahara PKBM Karoko Mas yang tidak lain adalah istri dari Boimin.

Menurutnya, bendahara tersebut meski sudah dilayangkan surat panggilan kedua, namun belum kunjung hadir menemui penyidik guna dilakukan pemeriksaan.

“Kabid Paudni sudah tiga kali dipanggil, namun masih mangkir begitupun bendahara PKBM Karoko Mas sudah dua kali dipanggil, namun hingga kini belum menghadiri panggilan sebagai saksi. Untuk itu, Kabid Paudni akan kami lakukan pemeriksaan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,” tegas Hilmi.

Para saksi yang dipanggil memasuki ruangan penyidik untuk diambil keterangannya, Rabu (27/11/2019).

Baca juga:

Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan Boimin, telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada didalamnya melalui bantuan ABPN.

Beberapa program yang terindikasi penyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor diantaranya yakni adanya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara di beberapa program lainnya seperti pada program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan. (WR)