Polres Lobar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

7695

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Jumat (10/5/2024).

Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19) merupakan wargal Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa saksi-Saksi yang berjumlah sebanyak 29 orang.

Dalam kasus itu, Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman.

“Kita serius tangani kasus ini dan ditangani secara profesional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di dunia nyata,” imbaunya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Percayakan kepada kami aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan tuntas hingga terang benderang dan mari kita jaga agar kondusifitas Lombok Barat tetap terjaga,” harapnya. (WR-02)