Soal Boimin Dilapor, Ini Kata DPC Gerindra Kabupaten Bima

3003
H. Syamsuddin Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Terkait porsoalan hukum yang sedang ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Polres Bima Kota yang melibatkan kader partai Gerindra yang juga sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima, H. Syamsuddin angkat bicara.

Ketua DPC Gerindra yang akrab disapa Aji Syam ini mengaku telah mendapat informasi terkait laporan yang menyeret nama Boimin salah satu kader partai Gerindra yang juga menjadi anggota Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Bima.

Sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, Aji Syam mengaku telah memanggil Boimin untuk memberikan klarifikasi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang menyeret namanya sebelum menjadi anggota DPRD tersebut.

“Menyikapi persoalan itu, hari Sabtu kemarin kami telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi di Kantor Gerindra Kabupaten Bima,” jelas Aji Syam saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (10/11/2019) sore.

Terkait persolan hukum yang menyeret nama kader partainya, Aji Syam menegaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan partai masih belum mangambil tindakan karena masih dalam proses hukum.

“Untuk sementara partai hanya melakukan klarifikasi, terkait persoalan hukum partai belum mengambil tindakan karena statusnya masih praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca juga:

Mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima dua periode ini menambahkan, andai proses hukum masuk dalam penetapan tersangka pihaknya dan partai akan mengambil tindakan.

“Untuk saat ini kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan kasus ini akan terus kita pantau bersama,” terangnya.

Sebagai informasi, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas dilaporkan lebih dari satu orang pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, bahwa Boimin diduga menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN.

Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD Fraksi Gerindra ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian unit Tipidter Polres Bima Kota. (WR)