BIMA, Warta NTB – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Boymin.
Boymin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas.
DPRD Fraksi Gerindre tersebut, ditahan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota Jumat siang. Ia digiring ke sel tahanan dari ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Jumat (28/10/2022).
Pantauan wartawan, Tersangka Boymin tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 WITA. Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup tersangka Boymin.
Baca juga:
- Diduga Salahgunakan Dana PKBM, Oknum Aggota DPRD Kabupaten Bima Dipolisikan
- Serius Sikapi Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Panggil 25 Saksi
Tepat pada pukul 11.45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
Boymin adalah ketua atau pemilik PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.
Baca juga:
- Usut Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Periksa 5 Tutor dan 1 Operator
- Genjot Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Periksa 46 Saksi
Dari total anggaran tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.
Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1 miliar lebih pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan. (TIM)