Diduga Sebarakan Ajaran Bertentangan dengan Nilai Pancasila, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

1353

JAKARTA, Warta NTB – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini mencatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong serta ajaran dan pemahaman yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (WR-02)