TNI AL dan Brimob Sape Gagalkan Penyelundupan Rusa dari Pulau Komodo

1475

MATARAM, Warta NTB – Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB, Rabu (7/8/2019) berhasil menggagalkan penyelundupan rusa atau menjangan di So Tanjung, Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama, S.IK mengatakan, kronologi kejadian sekitar pukul 08.00 Wita Rabu pagi TNI-AL melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang sedang menurunkan rusa dan dinaikan ke sebuah mobil Toyota Kijang.

Setelah semua rusa itu dinaikan, mobilpun berjalan, sepuluh menit kemudian mobil dihentikan Serma Yanhya dan Kopka Abdul Hamid bersama anggota Resmob dan Posramil Lambu di sekitar pantai. Sedangkan beberapa orang di lokasi langsung melarikan diri. Tim gabungan hanya berhasil mengamankan satu orang bersama kendaraan yang dikemudikan.

Adapun pelaku yang diamankan, adalah N alias Yani (44) wiraswasta, warga RT.09/RW.05 Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Barang yang diamankan satu unit mobil Toyota Kijang warna Hijau Nopol EA 1070 S, tujuh ekor rusa dalam keadaan mati dan satu ekor rusa dalam keadaan hidup.

Kabid Humas menjelaskan, setelah ditangkap pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Pos TNI-AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu dan diserahkan kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kata Kabid, upaya penyelundupan rusa untuk kesekian kalinya berhasil digagalkan oleh aparat. Sementara untuk mengantisipasi hasil kejahatan yang masuk lewat jalur laut akan tetap dilakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan.

“Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana,” ujarnya.

Purnama menambahkan, setelah dari BKSDA SKW III Bima Dompu pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (WR)