LSM LKPK PANRI Bakal Lapor Soal Pungli PPPK Guru di Kab Bima

1629

BIMA, Warta NTB – Menyikapi isu terkait adanya kegiatan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum pejabat dalam proses penetapan dan penempatan tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PANRI) saat ini tengah mempersiapkan laporan untuk menyeret para pelaku pungli yang telah merugikan ratusan bahkan ribuan ASN PPPK guru hasil seleksi tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPW LKPK PANRI NTB, Jibril kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/3/2024).

Di hadapan sejumlah media, Jibril menegaskan akan segera mengajukan laporan terhadap para pelaku yang terindikasi seperti Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima ke Reskrim Unit Tipidkor Polres Kabupaten Bima.

Selain Kabid GTK, sederet nama juga bakal dilaporkan karena diduga terlibat sebagai kaki tangan yang bertugas sebagai eksekutor.

Jibril menyebutkan, dari 2.764 orang ASN PPPK yang lolos seleksi tahun 2023 diduga separuh dari jumlah tersebut telah dimintai uang dengan kisaran Rp 1 jita hingga Rp 5 juta.

“Modusnya sama yakni ucapan terimakasih dan penyesuaian penempatan tugas dan pengabdian,” ungkapnya.

Ketika ditanya kapan laporan akan disampaikan, Mahasiswa semester akhir jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ini menegaskan pihaknya sedang menyiapkan materi laporan.

“Data sudah ada dengan salah satu rujukan berita teman-teman media, saat ini kami sedang menyusun tim investigasi untuk memperdalam materi laporan,” tegas Jibril.

Ditanya soal pungli tersebut kenapa harus dilaporkan ke Unit Tipidkor kenapa tidak ke unit pidana umum, Jibril menerangkan bahwa pungli itu boleh dikatakan sebagai istilah, pada kenyataanya sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

“Sesuai ketetapan MPR RI Nomor XI/MPT/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dengan materi pokok sebagai obyek adalah korporasi dan pegawai negeri,” paparnya.

Dijelaskannya, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

Lebih lanjut dipaparkan, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

“Yang pada waktunya terlibat menyalahgunakan kapasitasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan akan dilakukan proses hukum,” paparnya. (WR-Tim)