BIMA, Warta NTB – Personel Polsek Madapangga yang dipimpin Kapolsek Ipda Rusdin, Rabu (18/9/2019) berhasil mengamankan 60 botol minuman keras jenis bir dan arak dari dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Madapangga.
Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, 60 botol miras jenis bir bintang dan arak diamankan dari tangan dua ibu rumah tangga di dua desa yang berbeda.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 3 botol bir bintang dan 4 botol miras jenis arak dari tangang saudari SL (40) IRT di Desa Dena dan 29 botol miras jenis bir bintang dan 24 botol arak diamankan dari NF (27) IRT di Desa Woro, Kacamatan Madapangga.
“Sehingga dari hasil penggerebekan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda tersebut adalah sebanyak 60 botol,” ungkapnya.
Hanafi mengatakan, pengungkapan kepemilikan miras terhadap dua orang ibu rumah tangga tersebut dilakukan setelah personel mendapat informasi bahwa SL dan NF sering menjual miras di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Madapangga memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi, sehingga pada pukul 09.30 Wita personel Madapangga yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.
“Untuk proses hukum lebih selanjut, makan barang bukti yang berhasil disita kemudian diamankan ke Mapolsek Madapangga dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima,” urainya.
Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas menyampaikan, akan selalu berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bima.
“Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran miras, narkoba dan tindak kejahatan lain,” ujarnya. (WR-Man)