Waspada Kampus Ilegal, Ini 10 PTS di Bima yang Terdaftar di Kemenristek Dikti

11136
Surya Dinata Analisis Sistem informasi Kemenristek Dikti Kopertis Wilayah VIII (Delapan) Bali, NTB dan NTT

Bima, Wartantb.com – Seiring meningkatnya animo masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi seakan berbanding lurus dengan menjamurnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten dan Kota Bima.

Hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara mendirikan kampus atau perguruan tinggi swasta ilegal alias tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristek Dikti).

Menanggapi hal ini, Surya Dinata Analisis Sistem informasi Kemenristek Dikti Kopertis Wilayah VIII (Delapan) Bali, NTB dan NTT yang ditemui di Lokasi Kampus STKIP Taman Siswa Bima, Senin (2/10/2017) mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih kampus.

Ketika memilih kampus setidaknya masyarakat harus teliti dan mencari tahu profil kampus tersebut apakah telah terdaftar di Kemenristek Dikti atau belum, jika belum berarti kampus tersebut Ilegal atau tidak diakui pemerintah.

“Masyarakat diimbau agar berhati-hati memilih kampus karena jika salah memilih kampus masyarakat sendiri yang akan rugi. Seandainya ditemukan kampus ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” imbaunya.

Surya mengakui, kehadirannya di Bima dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kampus ilegal di Kabupaten Bima seperti Kampus Universitas Bima Sakti (UBS) yang berada di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

“Iya betul, kampus tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti. Bagaimana bisa dikatakan kampus, bangunanya saja tidak layak,” katanya usai memantau langsung ke lokasi kampus di Woha.

Ia membeberkan jumlah PTS yang terdaftar di Kemenristek Dikti se-Kabupaten dan Kota Bima hanya 10 kampus antara lain, STISIP Mbojo Bima, STKIP Bima, STKIP Taman Siswa Bima, STIH Muhammadiyah Bima, Akbid Harapan Bunda, Akbid Surya Mandiri, STT Bima, STIKES Yahya Bima, STIE Bima, STKIP Harapan Bima.

Untuk itu, ia mengingatkan selain 10 kampus di atas berarti ilegal. “Data tersebut per 4 Juli 2017. Selain PTS yang saya beberkan berarti itu ilegal, masyarakat perlu berhati-hati pilih kampus,” ingatnya. (WR-02)