BIMA, Warta NTB — Setelah merampungkan data akhirnya LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PANRI) resmi melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar alias Pungli yang terjadi di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Dugaan Pungli yang melibatkan oknum Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) di Dinas Dikbudpora berinisial IC tersebut diduga telah merugikan ribuan guru yang lulus seleksi ASN PPPK pada tahun 2022-2023.
Hal itu diungkapkan Jibril selaku DPW LKPK PANRI NTB saat menyampaikan laporan ke Unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Bima, Rabu (3/4/2024).
Jibril menyampaikan, praktek Pungli yang terjadi di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dilakukan dengan modus beragam dan melibatkan banyak orang.
“Terlapor utama dalam kasus ini adalah Kabid PTK dan kami telah mengumpulkan bukti terkait keterlibatannya dan bukti itu telah kami serahkan ke penyidik yang nantinya akan dikembangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jibril menyebutkan akan mengawal kasus yang ia laporkan sambil tetap mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain.
Dia juga berharap jika masih ada korban Pungli SK ASN P3K lainnya agar mau dan berani membuka tabir Pungli tersebut. Ini diharapkan untuk mempermudah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Terkait laporan yang disampaikan oleh LKPK PANRI, Penyidik Tipidkor Polres Bima, Aipda Wahab yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan laporan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kasat untuk didisposisi.
“Segera setelah mendapat disposisi kita langsung tindak lanjut dengan memanggil saksi saksi dan terlapor,” pungkas Wahab. (WR-Tim)