Congkel Pintu Mobil Seorang PNS Asal Bima, Dua Pencuri Ini Diringkus

716

MATARAM, Warta NTB – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang letakan di dalam mobilnya,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Kamis (22/9/2022).

Nasrullah menjelaskan, modus dan motif tersangka melakukan aksinya dengan cara mencokel pintu mobil milik korban berinisial SM PNS asal Bima saat sedang berbelanja di sebuah tokoh di Jalan Sandubaya, Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni pria berinisial MW (20) beralamat di Jalan Paok Lombok, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya bersama temananya pria berinisial NA (23).

Atas kejadian tersebut Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku yang masih berusia belia itu.

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna proses hukum,” tegas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)