LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Seorang remaja berinisial GW (18) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial NH di dalam sebuah rumah di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Remaja tersebut ditangkap pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.00 Wita saat Tim Puma Polres Lombok Tengah menerima laporan dan melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K mengungkapkan, terduga pelaku mencabuli dan membawa korban kabur.
“Pelaku membawa korban kabur ke Kecamatan Praya Timur. Pelaku sudah berulang-ulang selama 3 hari mencabuli korban,” katanya.
Kasat menceritakan, kejadian berawalnya korban berkenalan dengan GW di media sosial Facebook, lalu mereka mulai dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 23.00 Wita lalu.
Sebelum melakukan aksinya GW menyatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarganya.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan menikahi korban,” sebutnya.
Awalnya korban warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur itu tidak mau karena sudah terlalu malam, namun karena bujuk rayu GW, korbanpun setuju.
Setelah dijemput Sambung Dia, korban langsung dibawa kerumah temannya GW berinisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di rumah temannya, GW mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya.
Oleh karena perbuatannya itu, GW saat ini ditahan bersama Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana di Polres Lombok Tengah. Dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Terduga pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (RED)