KOTA BIMA, Warta NTB – Setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya, akhirnya MI alias GM (39) bandar narkoba pemilik narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,063 kilogram, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (23/2) siang resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.
Tersangka yang dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati ini, diantar ke JPU bersama berkas acara pemeriksaan yang sudah lengkap.
Tersangka pengedar satu kilogram lebih sabu yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Bima ini, diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Tim Penyidik Sat Narkoba langsung menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan bahwa tersangka MI alias GM, resmi dilimpahkan ke JPU.
Proses penyidikan pada yang bersangkutan, kata AKP Tamrin, telah rampung. Tentu selanjutnya, baik tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11/2022) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, dalam konferensi pers, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
“Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” tegas Rohadi.
Apalagi kata Kapolres Bima Kota ini, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan.
Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.
Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.
“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,”jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.
Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 wita, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.
Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pemilik sabu seberat 1,063 kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.
Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.
Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.
Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet. (WR-02)