Tim Puma Polres Dompu Ciduk Satu DPO Perampas HP yang Beraksi Bulan Pebruari Lalu

1300
DPO Curas yang berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu, Jumat (18/12/2020)

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AE (20) warga Dusun Muhajirin, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 15.50 Wita di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena menjadi DPO yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama salah satu temannya AR (20) yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Keduanya melakukan aksi Curas pada hari Kamis 13 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah Jalan Kakak Tua, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam aksinya pelaku merampas satu unit Handphone merk Oppo A3S warna biru, milik korban Wita Hardiningsih (41) yang saat itu dipakai untuk bermain oleh anaknya yang berusia 5 tahun di kios milik neneknya Hj. Siti Khadijah.

“Kedua pelaku yang tiba-tiba datang di kios saat ini mengancam dan merampas Hp yang sedang dipakai bemaian oleh anak korban. Setelah berhasil merampas Hp keduanya langsung kabur melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel melaui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah.

Kasat menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya AR  (20)  yang juga merupakan warga desa yang sama sedang menjalani proses hukum.

“Rekannya  AR saat ini sedang menjalani proses hukum bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan,” ungkapnya.

Setelah melarikan diri cukup lama akhirnya AE kembali ke kampung halamannya dan kepulangan AE dari Bali rupanya diendus oleh Tim Puma Polres Dompu.

“Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE. Setelah memastikan AE sedang berada di rumah, Tim Puma langsung bergegas dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Setelah ditangkap AE langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya AE dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (WR-Al)