Diduga Hendak Transaksi Sabu, Bocah 15 Tahun Ini Diringkus Tim Bravo

1087

DOMPU, Warta NTB – Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus pria berinisial AA (15) warga kecamatan Woja di Jalan Raya Cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Bocah tersebut ditangkap lantaran diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dengan adanya seorang bocah yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.

Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim menyergap tersangka dengan menunjukkan surat perintah tugas.

“Saat penggeledahan badan, tim memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” kata Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan di dalam kantong celana tersangka sejumlah 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu.

“Bocah ini dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)