Curi Genset, Mesin Semprot dan Benih Jagung Milik Petani, Pria di Kilo Diringkus Polisi

1456
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Jumat (18/12/2020) kemarin.

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan berhasil memangkap seorang pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)  berinisial AB (30) warga Dusun Soro kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Pelaku diringkus Tim Puma di rumahnya karena telah mencuri sejumlah barang pertania milik seorang pertani bernama Syamsuddin (45) warga desa setempat.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 08.00 Wita pagi, pelaku mencongkel pintu belakang dapur rumah korban dan berhasil menggasak barang barang berupa satu unit mesin Genset, satu unit mesin semprot dan satu dus bibit jagung milik korban.

“Saat itu korban tak berada di rumah karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di RSUD Dompu. Setelah mengetahui hal itu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kilo,” katanya.

Atas laporan itu, Polsek Kilo kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polres Dompu dan atas informasi itu Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan Tim Puma akhirnya menangkap terduga pelaku di rumahnya pada hari Jumat (18/12/2020) kemarin. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” terang Hujaifah. (WR-Al)