Main Judi Kartu di Dalam Kios, Tiga IRT di Dompu Digerebek

1124

DOMPU, Warta NTB – Nasib sial dialami oleh tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sedang asyik bermain judi kartu di sebuah kios di Lingkungan Mantro Kelurahan Bada, Dompu. Pasalnya, saat asyik bermain judi kartu domino ketiga wanita paruh baya tersebut langsung digerebek oleh aparat kepolisian, Jum’at (23/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH mengungkapkan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing inisial FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali di gerebek Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH saat bermain judi domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai senilai Rp. 790.000.

“Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya. (RED)