Miliki 4 Poket Sabu Siap Edar, Seorang Pria di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

1658
Tersangka Hilman alias Rik bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Senin (10/6/2019).

MATARAM, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan satu orang terduga penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial Hilman alias Rik, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Terduga pelaku diamankan lantaran mengaku menguasai plastik clip yang di dalamnya terdapat empat poket diduga jenis sabu-sabu.

“Selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp 1,6 juta di TKP,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, S.IK, Selasa (11/6/2019).

Dipaparkan Kabid Humas, dalam kronologis penangkapan dan penyitaan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku di RT.07/RW.04 Lingkungan Sampir B, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Wahyu Indrawan, S.Sos bersama personilnya menuju TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh para saksi.

“Saat digeledah didapatkan pada saku celana bagian kanan yang dikenakan terduga pelaku barang bukti berupa empat poket diduga narkoba jenis sabu,” jelas Kabid Humas.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (WR)