Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Seorang Pria yang Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

2097
Penangkapan yang diilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di Jalan Pulaki Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (4/6/2020).

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB  menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (29) warga Dusun Paok Kambut Telaga, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.  Tersangka ditangkap di Jalan Pulaki Lingkungan Karang Tangkeban,  Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 17.45 Wita Kamis (4/6/2020).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB  mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulaki Lingkungan Karang Tangkeban.

Menelusuri informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi di loksi.

“Setelah dipastikan, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan dan saat ditangkap pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika jenis sabu tersebut di selokan, namun berhsil ditemukan petugas,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti satu bungkus narkotika diduga jenis sabu berat  0,89 gram, satu bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,90 gram, satu bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat  0.41 gram, uang tunai Rp. 1.129.000,  dua buah plastic klip kosong, satu buah kotak rokok sampoerna 16, dua buah Hp merk samsung, satu buah powerbank, satu buah  tas merk eiger, satu buah korek api.

Selain itu, kata Kabid Humas petugas juga mengamankan  satu buah dompet berwarna coklat yang di dalamnya berisi, 3 buah KTP, 1 buah SIM, 3 buah STNK, 3  buah atm BCA, kartu listrik, kartu indonesia sehat, kartu pelanggan ruby, kartu member parfum, kartu transtudio, kartu berobat puskesmas, foto dan kartu berobat rumah sakit islam.

“Setelah dilakukan penggeledahan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan intrograsi dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Di tempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.IK mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar menjauhi narkoba, menjaga dan selalu memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya agar terhindar dari peredaran gelap narkoba.

“Mohon dukungan masyarakat NTB untuk kami dapat mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di wilayahnya, informasi bisa langsung disampaikan kepada kami dan saya jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (WR-02)