Ini Pria Bejat yang Tega Perkosa Bocah 10 Tahun di Kota Bima Hingga Meninggal

13013
Terduga pelaku pemerkosa bocah dibawah umur hingga menyebabkan korban meninggal.

KOTA BIMA, Warta NTB – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan bocah perempuan berinisial A (10) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Paruga, Kota Bima meninggal dunia setelah dilarikan ke ruang IGD Puskesmas Paruga sekitar pukul 11.25 Wita, Rabu (24/2/2021) kemarin, kini mulai menemui titik terang.

Tak berselang lama setelah korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan seksual, pihak Polsek Rasanae Barat pada hari yang sama berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AR (29) sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (24/2/2021) sore dan saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.

Baca berita terkait: Bocah 10 Tahun di Kota Bima Meninggal Dunia Diduga Karena Kekerasan Seksual

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota.

“AR awalnya diamankan personel Polsek Rasanae Barat, maka untuk menghindari aksi massa dan main hakim sendiri, AR kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. AR sendiri menyerahkan diri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban,” ujar Kapolres  Bima Kota di kantornya, Kamis (26/2/2021).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Untuk mempercepat proses pembuktian kasus tersebut Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Hingga sekarang sudah tiga orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi.

“Tersangka AR sendiri merupakan kakak ipar dari korban,” terang Kapolres.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan papar Kapolres adalah pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga.

Baca berita terkait: Bocah 10 Tahun di Kota Bima Meninggal Dunia Diduga Karena Kekerasan Seksual

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si di tempat terpisah menyampaikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami minta kepada keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polisi dan memprosesnya hingga tuntas,” imbaunya.

Kombes Artanto menambahkan terkait riwayat terduga pelaku yang merupakan kakak ipar dari korban memang memiliki catatan melakukan perbuatan serupa.

“Terduga pelaku AR sering melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi oleh warga,” tutupnya. (WR-Al)