Pria Ini Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Terbongkar Setelah Ketahuan Mantan Istri

1506

MATARAM, Warta NTB – Perbuatan pria berinisial A (47) Suku Bali, Mataram ini bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak seorang wiraswasta diduga nekat mencabuli anak kandungnya.

Namun, aksi kejinya itu berujung penjara. Pelaku diamankan setelah ketahuan sang mantan istri dan melaporakan ke Aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa (27/92022).

“Korban seorang perempuan inisial O usia 7 tahun, suku Bali anak kandung dari terduga pelaku,” ungkapnya.

Kapolresta menceritakan, kejadian berawal dari pelaku A yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggalnya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP) pada 21 Juli 2022 lalu.

Sekitar pukul 21.00 Wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali.

Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya dan memainkan jari di bagian kelamin korban.

Lalu kemudian Terduga A memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus.

Atas peristiwa itu Korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban yang saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya 2 laki dan 1 perempuan diasuh oleh terduga.

Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana. Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

“Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat pasal 82 Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (RED)