Dua Pria dan Satu Pelajar Diringkus Polisi Terkait Narkoba

1460
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar, Rabu (24/2/2021).

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar mengamankan tiga orang laki-laki, yang diduga terkait tindak pidana Narkotika. Penangkapan ini dilakukan di sebuah Rumah di Dusun Gawah Pudak Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan, dari tiga orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar.

“Saat ini semuanya masih berstatus terduga, untuk selanjutnya masih dilakukan pendalaman, untuk menggali lebih jauh,” ungkapnya. 

Pengungkapan ini berawal informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kab, Lombok Barat, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian ditindaklanjuti, melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di informasikan,” jelasnya.

Di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lobar, sekitar jam 21.00 Wita langsung melakukan penyergapan, dimana saat itu dua terduga berinisial IF dan AH sedang berada di dalam mobil.

“IF dan AH sedang berada di dalam mobil langsung diamankan, termasuk HS yang akan menjemput IF menggunakan sepeda motor,” katanya.

Setelah mengamankan ketiga terduga ini, kemudian memanggil perangkat Desa setempat dan mulai melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat dan dari hasil penggeledahan badan dan di dalam mobil kami menemukan Barang bukti, yang diduga Narkotika jenis sabu,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu lembar lipatan tisu, membungkus tas karton berwarna coklat yang berisi 10 sepuluh plastik klip Kristal bening yang diduga Shabu dengan berat bruto 3,22 gram.

“Atas kejadian tersebut ketiga terduga tetap diamankan dan dibawa ke Mapolres Lobar, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ketiga orang yang diamankan diantaranya berinisial IF, laki-laki 21 Tahun, HA laki-laki 22 Tahun, HS, laki-laki 17 tahun (pelajar), dan semuanya merupakan warga Desa Sekotong Barat.

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan test urine dan uji lab Barang Bukti di BPOM,” imbuhnya

Selain itu, diamankan juga empat unit HP berbagai jenis, satu unit mobil Avanza warna hitam dan satu buah dompet berisi uang Rp 237 ribu. (WR-02)