KOTA BIMA, Warta NTB – MH (47) penjual narkoba, residivis 2 kali masuk bui, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Polres Bima Kota melalui penyidik Sat Narkoba, memastikan (MH) seorang residivis 2 kali masuk penjara ini akan kembali menikmati bui.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Sabtu (31/7/2021) pagi menjelaskan, penjual narkoba asal Tanjung Kota Bima ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“MH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang diungkap pada hari Minggu pekan kemarin,” jelas Iptu Thamrin di runag kerjanya.
MH jelas Kasat Narkoba, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
”MH resmi pula ditahan sembari menyelesaikan proses penyidikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, MH sebelumnya dipenjara pada kasus yang sama, pada 2016-2017 dan pada 2019.
Residivis 2 kali penjara ini ditangkap di Tanjung pekan lalu oleh Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman dengan kepemilikan Barang Bukti (BB) sabu 0,29 gram dan uang sebesar Rp 2.7 juta lebih berikut barang bukti lainnya. (WR-Al)