Bima, Warta NTB – Organisasi Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima mengaku di awal bulan September ini banyak menerima laporan dan pengaduan dari guru yang mengeluhkan tentang belum dibayarnya tunjangan non sertifikasi kepada mereka. Sementara tunjangan untuk guru sertifikasi telah dibayar bulan Juli lalu.
Ketua Umum SGI Kabupaten Bima Eka Ilham, M.Si mengatakan keterlambatan itu menjadi pertanyaan bagi sejumlah guru non sertifikasi. Seharusnya keterlambatan pembayaran tunjangan guru non sertifikasi tidak boleh terjadi.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak guru, Eka Ilham mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera membayar tunjangan guru non sertifikasi. Jangan sampai tunjangan non sertifikasi para guru ditunda hingga tahun 2020.
“Tentunya kita menginginkan apa yang menjadi hak para guru penerima tunjangan non sertifikasi segera dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Bagian Keuangan Daerah,” tegasnya.
Baca juga: Terkait Tunjangan Guru Non Sertifikasi, Ini Penjelasan Pemkab Bima
Eka Ilham mengatakan, agar tidak terjadi keterlambatan, semestinya Bagian Keuangan Daerah sudah merancang kebutuhan keuangan untuk membayar tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi di Kabupaten Bima.
“Jangan sampai karena salah mengestimasi anggaran yang diusulkan sehingga menjadi minus dan terbengkalainya anggaran untuk pembayaran tunjangan guru non sertifikasi,” katanya, Senin (2/9/2019)
Terkait keterlambatan itu, Eka Ilham meminta Bagian Keuangan Daerah agar secepatanya membayar tunjangan guru non sertifikasi di tahun 2019 ini, mengingat mereka sangat membutuhkannya.
“Para guru ini sudah menjalankan kewajibannya, maka sudah sepantasnya mereka mendapatkan haknya yang harus dibayar oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (WR-Man)