Polres Bima Kota Ringkus 3 Pria dan 1 Wanita Terduga Bandar dan Kurir Narkoba

4899
Tesangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

BIMA, Warta NTB – Setelah berupaya melarikan diri melalui jendela dan naik ke atap rumah, empat orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan kurir narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima diringkus polisi. Penangkapan yang berlangsung daramatis itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita, Senin (2/9/2019) siang.

Dari hasil penggerebekan polisi menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari 1 orang perempuan dan 3 orang laki-laki dan satu diantaranya masih di bawah umur. Para tersangka masing-masing berinisial FF (24) perempuan, ER (16), IP (19) dan AM (33).

Kapolres Bima AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Hasnun mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Rasanae Barat (Rasbar) sehari sebelum kejadian bahwa di rumah salah satu tersangka FF  sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kaposek Rasbar AKP Hatta S.IP memerintahkan Kanit dan Panit Reskrim Polsek Rasbar untuk melakukan penyelidikan, Pengamatan dan Penggabaran (Matbar) di lokasi selama 1×24 jam.

“Setelah mastikan informasi yang diterima benar, akhirnya sekitar pukul 12.30 Wita, personil gabungan yang dipimpin Kapolsek Rasbar didampingi Kanit Reskrim Polsek Rasbar langsung melakukan penggeberekan dan penangkapan di lokasi,” katanya.

Mengetahui polisi datang empat orang pelaku lari berhamburan dan mencoba melarikan diri lewat dapur dan jendela rumah milik FF, sementara pintu depan mereka kunci.

“Setelah dikejar, para tersangka mencoba melarikan diri dengan menaiki atap rumah yang padat penduduk itu. Namun berkat kesigapan petugas keempat tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Setelah menangkap para terduga pelaku, personel Polsek Rasanae Barat kemudian memanggil ketua RT dan wakil ketua setempat Abdul Haris Nasution dan Muslim untuk mendapingi anggota dan menyaksikan penggeledahan rumah FF. Sementara untuk penggeledahan badan FF dihadirkan Polwan Polres Bima Kota.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa, 32 gram narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 17 juta, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah Hand phone merk Samsung, 1 buah Hand phone merek benten, 1 buah Hand phone merek Oppo, 4 buah gunting ukuran mini, 2 Reksel, 1 buah alat pres, 3 buah tas pinggang, 2 buah dompet cantik, 7 Potongan pipet plastik, 2 buah jarum sumbu, 1 buah isolasi bening, 1 buah karter dan 1 buan bong isap yang dibuat dari bekas botol air mineral 600 ml.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan para tersangka yang berjumlah 4 orang bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Rasanae Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (WR-Jul)