Kantongi Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita di Kota Bima Ditangkap Timsus Sat Brimob

1492

KOTA BIMA, Warta NTB – Dua pria dan satu wanita warga Kota Bima yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu ditangkap Timsus Sat Brimob Polda NTB, Sabtu (15/1/2022) dini hari.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin mengatakan, Timsus Brimob Polda NTB dipimpin Katim Aipda Ardi Baron Bayuseno menangkap tiga warga Kota Bima di TKP yang berbeda pada sabtu pagi.

“Terduga pertama JE alias Jhon (40) warga Rontu Kecamatan Raba Kota Bima di tangkap di Bengkel Motor wilayah setempat,” katanya.

Pada saat diperiksa terduga JE alias Jhon Timsus Brimob Polda NTB jelas AKP Tamrin, terdapat barang bukti 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat Bersih 0,10 gram, uang sejumla Rp. 5.7 juta, handphone, kartu ATM, Dompet serta STNK sepeda motor, 2 buah cincin warna emas, korek api, 13 buah pipet, surat emas, Buku Tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif batik dan 1 unit sepeda motor.

“Kemudian terduga kedua AG alias Andang (30) warga Melayu Asakota Kota Bima di tangkap di Jalan Raya Yasin Harapan Kelurahan Paruga Rasanae Barat Kota Bima,” ucapnya.

Pada terduga kedua didapatkan barang bukti, plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,84 gram, handphone berikut cargernya, 1 unit sepeda motor.

Sementara terduga ketiga AS alias Ais (33) warga Matakando Mpunda Kota Bima di tangkap di rumahnya bersama barang bukti, uang sejumlah Rp 3 juta lebih, buku rekening Bank atas nama terduga, dua buah handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak parfum yang berisi 163 plastik klip kosong.

“Baik terduga dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)