Dua Nelayan Asal Lotim Ditangkap Polairud Bersama BB di Selat Alas Sumbawa

823

MATARAM, Warta NTB – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menangkap dua tersangka pengeboman ikan bersama belasan barang bukti bahan peledak di perairan selat Alas Sumbawa NTB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya.

Diketahui bahwa areal tempat penangkapan merupakan wilayah yang rawan pengeboman karena tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat berteduh ikan-ikan sehingga menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada saat kegiatan konferensi Pers Ditpolairud Polda NTB, Sabtu(15/01/2022) di Landasan Helikopter Polda NTB mengatakan, pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya 2 kapal motor nelayan saat Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli di selat alas di sekitar Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).

“Secara singkat bahwa proses penangkapan berawal dari diamankan 2 kapal motor nelayan dimana salah satu kapal tersebut berhasil diamankan 2 tersangka, sedangkan 3 orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan,” ungkapnya.

Artanto mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ekor ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata penyelam, 2 pasang sepatu katak serta alat pernapasan.

“Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berinisial S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur. Kedua akan dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.

Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.

“Saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara 2 tersangka berhasil diamankan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur ledakan. Maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.

“Bila satu botol ini diledakkan didalam air laut dimana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut,” tutupnya. (RED)