Satu Kawanan Pelaku Curat Ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Tiga Orang Masih Diburu

1285
Salah satu kawanan pencurian yang berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (19/12/2020) malam.

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria yang merupakan salah satu dari kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pemuda berinisial ED (17) warga Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja ditangkap Tim Puma di rumahnya, sekitar pukul 21.45 Wita Sabtu (19/12/2020) malam.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dua unit mesin  pompa air merek Honda, type 5,5 PK milik seorang petani bernama Suharno (57) warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.  

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 22.30 Wita pada hari Rabu (8/1/2020) di sebuah kebun milik korban yang berlokasi di so Mada Loa, Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo.

“Diduga dalam menjalankan aksinya pelaku bersama tiga orang rekannya berinsial DD (17) , SD (23) Desa Riwo dan AD (17) warga Kelurahan Monta Baru dan ketiganya saat ini masih diburu oleh Tim Puma Polres Dompu,” ungkapnya.

Hujaifah menuturkan, dalam menjalankan aksinya keempat terduga pelaku mengangkut barang curiannya dengan sepeda motor, kemudian dititipkan di rumah AN warga Dusun Tirta mengi, Desa Riwo, seraya mencari pembeli.

“Suharno yang merasa dirugikan atas peristiwa itu langsung melapor ke Polsek Woja yang ternyata diketahui oleh empat oprang terduga pelaku sehingga mereka memutuskan untuk kabur keluar daerah meninggalkan kampung halaman,” kata Hujaifah, Sabtu (20/11/2020).

Dia menambahkan, meski hampir setahun, pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut tetap dilakukan dan Tim Puma Polres Dompu tetap melakukan pencarian terhadap enpat orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut menemukan titik terang setelah Satuan Reskrim Polres Dompu mendapatkan informasi tentang keberadaan dua unit mesin  pompa air yang dicuri.

Atas Informasi itu kata Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Atas kegigihan Tim Puma dalam pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan barang bukti dan berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berinisial ED di rumahnya.

“Tim Puma berhasil menangkap ED di rumahnya sekitar sekira pukul 21.45 Wita. Usai ditangkap ED dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu. Atas perbuatannya ED dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)