Hendak Transaksi Sabu di Gang Sempit, Pria Gondrong Ini Diciduk Tim Opsnal

1108

MATARAM, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar Sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit. Kamis, (27/01/2022).

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK mengatakan, sekitar pukul 14.00 Wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang sempit yang sering dilakukan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut kami bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan setelah tiba di TKP Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara Tim berhasil mengamankan seorang pria gondrong yang berinisial S.H (40) beralamat Karang Bagu, Taliwang, Cakranegara,” pungkasnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saksi – saksi dan RT setempat terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu dengan barang bukti disebelah kiri saku celana jens ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi kristal bening yang di duga shabu seberat bruto 2,14 gram, buah dompet kecil warna hitam.

“Sebenarnya diamankan juga empat terduga lainnya bersama S.H saat di TKP namun tidak terbukti menguasai barang tersebut.Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan serta dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara,” tutup Yogi. (RED)