SUMBAWA, Warta NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Plampang yang sudah lama meresahkan warga. Seorang pengedar berhasil diamankan polisi bersama barang bukti 5,35 gram sabu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH., MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial J alias Riki (37) warga Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang.
“Pelaku diselidiki oleh petugas setelah melakukan peredaran sabu di wilayah Plampang, Sumbawa,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK.,MH.
Pelaku lalu diciduk Tim saat sedang tidur pulas di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (10/09/2022) pukul 14.30 wita.
“Dari kamar rumah pelaku diamankan narkotika jenis sabu dengan bruto 5,35 gram,” ungkapnya.
Selain sabu Tambah Kapolres, Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 1 buah skop, 1 buah gunting, 1 buah korek gas, 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 bendel plastik es batu, uang tunai Rp. 200.000, 1 unit Hp vivo berwarna biru, dan 1 unit Hp oppo warna putih.
“Saat ini terduga pelaku dan berang bukti sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” Sambungnya.
Melalui kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika karena, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
“Saya berharap masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan narkotika dan bagi yang mengetahui informasi aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, untuk dilaporkan ke Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (RED)