MATARAM, Warta NTB – Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial NW (34) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 19.30 Wita, Kamis 18 Februari 2021.
Pria yang pernah menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun ini ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Ia bekerja di Malaysia dari tahun 2004 sampai 2019 karena kontrak kerjanya habis ia memutuskan pulang ke Indonesia. Mantan TKI ini diduga memilih jadi pengedar karena terlilit cicilan bank yang harus dibayar.
“Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan di kosannya di Rembiga hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di saat konferensi pers di Mako Polresta Mataram, Kamis (25/02/2021).
Kata Heri, penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pelaku di kosannya kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sepekan melakukan penyelidikan. Petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku.
“Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu. Kita temukan sabu di kamar kosnya sekitar 2,82 gram,’’ bebernya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, dari pelaku, petugas juga mengamankan satu set alat konsumsi Narkotika, Dua buah handphone, satu buah tas yang di dalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
‘’Dengan barang bukti yang ada. Patut diduga dia pengedar Narkotika jenis sabu,’’ tuturnya.
Interogasi singkat dilaksanakan petugas. Di Desanya di Keruak Lombok Timur, pelaku memiliki toko variasi motor. Usaha itu hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank. Tapi cicilan Bank terasa berat.
“Pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang cicilan bank,” terang Heri.
Sabu yang dijual didapatkan di sejumlah tempat. Di antaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual.
‘’Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ tambahnya.
Saat menjual sabu. Pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi.
‘’Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ tukasnya.
Di depan petugas NW irit berbicara. Tapi diakuinya, Sabu didapatkan di Karang Bagu. ‘’Sudah tiga kali saya ambil di sana,’’ ungkap NW singkat.
Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (WR-02)