Biro Umum Setda Provinsi NTB, Slenggarakan FGD Penyusunan Manajemen Resiko

1521
Foto: ilustrasi e-goverment (google image)

Mataram, Wartantb.com – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Rencana Induk Pengembangan e-government di Provinsi NTB,  Bagian Kesekretariatan dan Pengelolaan Dana Elektronik (K dan PDE) Biro Umum Setda Provinsi NTB, menyelenggarakan Focus Group Disscussion Penyusunan Manajemen Resiko, di gedung Sangkareang komplek kantor Gubernur Provinsi NTB.

FGD yang berlangsung selama dua hari (15-16/11/2016), diikuti oleh para pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan seluruh Pejabat Fungsional Pranata Komputer di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, bertujuan untuk menyusun dokumen Standar Manajemen Resiko E-Government yang akan digunakan di seluruh instansi di lingkup pemerintah provinsi NTB.

Menurut Kepala Bagian K dan PDE Biro Umum Setda Provinsi NTB, I GP Aryadi, S.Sos, M.H., selaku penanggung jawab kegiatan FGD menyatakan, penerapan TI (teknologi informasi) di instansi pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya untuk mewujudkan layanan public yang akurat, efektif dan efisien.

“Secara umum, kebijakan bidang TI di provinsi Nusa Tenggara Barat diarahkan untuk mendukung kebijakan di tingkat nasional, untuk diterapkan di daerah. Misalnya kebijakan pemerintah untuk melakukan Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) juga kita terapkan di NTB melalui berbagai strategi,” ujarnya.

Kepala LPSE Provinsi NTB ini lebih lanjut mengatakan bahwa TI memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi reformasi birokrasi, dan karena peran inilah, kedepannya penerapan e-gov dalam lingkup pemerintahan akan semakin intensif.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemanfaatan TI perlu memprhatikan aspek kehandalan dan keamanan agar memberikan kemanfaatan yang optimal. Standar Manajemen Resiko pada dasarnya adalah pemanfaatan TI yang sebesar-besarnya dengan resiko seminimal mungkin.  Dengan kata lain, TI akan mampu memberikan kemanfaatan optimal jika dikembangkan berdasarkan standar keamanan yang handal.

“Penyusunan Standar Manajemen Resiko juga merupakan tindak lanjut implementasi Permenkominfo no.4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dimana setiap penyelenggara layanan public wajib menerapkan standar keamanan sistem elektronik”, ujar Sekretaris PPID Provinsi NTB ini.

Pelaksanaan FGD Standar Manajemen Resiko merupakan bagian pelaksanaan Tahapan Rencana Induk pengembangan e-government Provinsi NTB, yang pada tahun 2016 ini mentargetkan penyusunan pedoman-pedoman dasar pelaksanaan program dan kegiatan e-government.

Menurut Yasrul, S. Kom, M.Eng., pejabat fungsional Pranata Komputer senior di Pemprov NTB, implementasi program dan kegiatan e-gov membutuhkan pedoman yang rinci. Pelaksanaan e-gov saat ini belum didukung oleh pedoman yang menjadi standar pengoperasian pemanfaatan e-gov. Salah satu bentuk pedoman awal tersebut adalah tersedianya Standar Manajemen Resiko.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa e-government memiliki lima dimensi, yaitu pertama, dimensi infrastruktur atau hardware. Contohnya perangkat computer, jaringan dan server. Untuk lingkup pemerintah provinsi NTB, ketersediaan infrastruktur dasar seperti perangkat computer, sudah dimiliki oleh setiap instansi/SKPD. Namun untuk jaringan dan server, mengikuti layanan kebutuhan di setiap instansi.

Dimensi kedua adalah dimensi aplikasi, yaitu semua perangkat lunak yang digunakan untuk memfungsikan hardware. Untuk aplikasi, pranata computer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah banyak menghasilkan aplikasi-aplikasi yang telah terbukti meningkatkan efisiensi pekerjaan. Pada kegiatan pemetaan TI yang dilakukan di awal tahun 2016 ini, lebih dari 50 jenis aplikasi terdaftar dalam daftar inventaris aplikasi dari sebagian SKPD di lingkup Pemprov NTB.

Dimensi Ketiga adalah dimensi kelembagaan, yaitu lembaga yang berfungsi untuk mengurus dan mengkoordinir Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dimensi keempat adalah dimensi perencanaan. Perencanaan TIK merupakan bagian dimana sebuah lembaga mempunyai perencanaan jangka pendek dan panjang, yang disesuaikan dengan renstra TIK.

Dimensi kelima yaitu dimensi kebijakan yaitu semua kebijakan standar (seperti juklak, juknis untuk operasional) atau kebijakan yang mengatur semua operasional e-gov. Manajemen resiko berada pada dimensi kebijakan yang menyangkut tata kelola.

“Yang terjadi selama ini, tata kelola justru sering terabaikan, dimana pemanfaatan TIK dilakukan tanpa perencanaan yang matang bahkan tanpa evaluasi,” ujar moderator kegiatan FGD ini.

“Dalam konteks inilah FDG Standar Manajemen Resiko menjadi forum untuk memetakan dan mencari solusi atas resiko-resiko penerapan e-gov di lingkup pemerintah provinsi NTB, berdasarkan pengalaman rekan-rekan pengelola TIK di SKPD, dan kita harapkan tersusunnya Standar Manajemen Resiko ini akan menjadi awal tata kelola e-government yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar pembuat aplikasi Temukan Arsip 3 Menit ini. (Setda Prov. NTB)