Dua Raperda Provinsi NTB Disetujui, Empat Masih Pembahasan

1360
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

MATARAM, Warta NTB – Sebanyak dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD NTB disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda. Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang  Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak.  

Sementara empat Raperda lainnya akan dikaji dan dibahas lebih lanjut, yakni Raperda tentang  Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda  Perubahan  Atas Perda No 4 Tahun 2006 Tentang  Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda  tentang  Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa  Wisata.

“Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan pernghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD NTB atas seluruh koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dan  komitmennya dalam upaya dan ikhtiar bersama untuk membangun dan memajukan daerah NTB yang kita cintai ini,” ucap Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., ketika memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jumat (29/1/2021).

Menurut Wagub,  tujuan dibahas dan ditetapkannya Raperda Provinsi NTB semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, serta dalam  rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

Secara khusus Wagub menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pansus yang  telah membahas, mencermati dan mengkaji  6  buah Raperda secara maksimal,  meski  dalam kondisi pandemi tetap bekerja dengan optimal dan tetap berharap agar dalam implikasinya tetap berjalan selaras dan dengan komitmen bersama untuk membangun daerah tercinta. 

“Kita juga berharap agar semangat dan hubungan yang  baik ini agar tetap kita bangun dan menjadi lebih baik lagi. Besar harapan kita seluruh agenda yang dibahas dalam sidang DPRD ini bisa  menuju arah kemajuan dan perlindungan bagi masyarakat NTB dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat NTB yang lebih sejahtera,” pungkas Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB ini.   

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kesimpulan sementara bahwa berdasarkan laporan masing-masing Pansus terhadap 6 buah Raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB, bahwa dua buah Raperda tentang Penggunaan Jalan Untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Sedangkan 4 buah Raperda  tentang  Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda  Perubahan  Atas Perda No 4 Tahun 2006 Tentang  Usaha Budidaya dan Perkebunan Kemitraan Tembakau Virginia di NTB, Raperda  tentang  Pengakuan dan Penghargaan serta Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat dan Raperda tentang Penyelenggaran Desa  Wisata meminta  perpanjangan waktu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. 

Rapat Paripurna DPRD NTB dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus-Pansus terhadap enam buah Raperda Prakarsa DPRD NTB dan keputusan DPRD NTB terhadap 6 buah raperda tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri Wagub NTB bersama seluruh kepala perangkat daerah, seluruh unsur pimpinan DPRD NTB dan anggota Pansus DPRD Provinsi NTB. (WR-02)