Jambret Tas Wanita Berisi Hp dan Uang, Dua Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

1426
Dua terduga pelaku jambret yang ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (14/1/2021).

SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Berkat kerja keras dan kerja sama yang baik, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa akhirnya berhasil meringkus dua pelaku jambret berinisial AM dam E bersama dua orang penadah SB dan MZ terkait kasus jambret di wilayah Kelurahan Seketeng, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan Tim Puma telah berhasil mengamankan para pelaku dan penadah terkait kasus penjambretan.

Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw pada tanggal 1 januari 2021 dengan pelapor korban bernama Wantina warga Kelurahan Seketeng.

AKP Sumardi menjelaskan, kejadian berawal saat korban keluar dari rumah menuju warung di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor, sesampainya di perempatan Ai Awak Seketeng korban merasa dibuntuti oleh dua orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Setelah sampai di depan warung sekitar lapangan Pragas, pelaku langsung memepet korban dan langsung merampas tas wanita berisi dompet yang isinya 1 unit Hp Merk Samsung A31 dan uang sebesar Rp 600 ribu yang sedang dipegang oleh korban, lalu pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

“Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sumbawa melalui Tim Puma selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan mendalami dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti.” jelasnya.

Kasubbag menceritakan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Puma langsung bergerak ke warung Khas Sumbawa yang berada di depan Kantor PMI Sumbawa untuk melakukan penangkapan terhadap MZ beserta barang bukti.

Setelah dilakukan iterogasi singkat, MZ mengaku membeli BB tersebut seharga Rp 1,9 juta dari saudara SB.Tim kemudian langsung bergerak untuk menangkap SB di rumahnya Kelurahan Samapuin yang kemudian memberikan keterangan bahwa BB tersebut dibeli dari pelaku AM seharga Rp 2 juta.

Selanjutnya setelah mendapat info itu, Tim Puma kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku AM di rumahnya di Kelurahan  Samapuin.

“Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan keempat pelaku bersama  barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas. (WR-02)