KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Samapta Polres Bima Kota merazia di sejumlah kios di wilayah Kota Bima, Minggu (12/6/2022) Malam.
Hasilnya, polisi menyita 405 botol minuman keras (MIRAS) jenis arak bali yang menyebabkan tindak kriminal. Bahkan nyawa melayang karena Miras.
“Ada sejumlah titik operasi miras dilakukan berdasarkan arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra,” kata Kasat Samapta AKP Sirajuddin.
Di sejumlah kios, tim menggeledah dan hasilnya 405 botol mineral tanggung miras jenis arak Bali disita petugas.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan petugas selain meminimalisir jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota juga sebagai bentuk antisipasi berbagai masalah tindak kriminal yang lebih disebabkan miras.
“Untuk itu, pada siapapun mengetahui dimana tempat jual miras agar bisa menginformasikan pada polisi dan kami akan santroni siapapun dan dimanapun jual edar miras berada,” pungkasnya. (RED)