Tiga Pria Diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu Saat Transaksi Narkoba

1199
Tiga orang tersangka uang diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Selasa (26/1/2021).

DOMPU, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap tiga orang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah salon kecantikan, Bobi Salon Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Ketiga tersangka yang ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa (26/1/2021) masing-masing berinisial AH (28) warga Dusun Nggaro Nae, Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju, Desa Tente, Kecamatan Manggelewa dan JR (24) warga Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

“Kami telah mengamankan tiga orang pria bersama barang bukti dan diduga kuat ketiganya hendak melakukan transaksi Narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, S.Sos

Iptu Tamrin menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Selanjutnya atas informasi itu, Tim kemudian melakukan pemantauan aktivitas di salon tersebut dan mencurigai ada tiga orang pria yang masuk bersamaan ke dalam salon tersebut.

“Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, Tim kemudian melakukan penangkapan dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya anggota menemukan 3 klip transparan yang diduga jenis sabu dalam kantong jaket tersangka AH dengan berat masing-masing 3,35 gram, 3,31 gram dan 0,33 gram .

“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,99 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-Al)