DOMPU, Warta NTB – Pengintaian yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Kamis (16/12/2021) membuahkan hasil. Dari hasil penyergapan itu Polisi berhasil mengamankan 2.816 gram atau 1,8 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH mengatakan, penyergapan yang dilakukan timya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat mengaku langsung memimpin Tim Opsnal bersama KBO Sat Resnarkoba, Ipda Rahmadun Siswadi, SH menyisir jalan di wilayah Kota Dompu untuk menangkap pelaku yang identitasnya telah dikantongi Tim Opsnal.
“Untuk mempercepat upaya pencarian target, Tim Opsnal kami bagi dua. Satu tim menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan tim yang satunya lagi menyisir jalan di wilayah Kecamatan Woja,” katanya.
Setelah Tim dibagi dua lanjut Iptu Ramli, selang 15 menit kemudian Tim Satu kemudian melihat laki-laki seperti yang diinformasikan melintas dengan sepeda motor matic di jalan Pasar Atas Dompu tepatnya di depan Bengkel Padolo di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Setelah melihat target, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan, sementara saat dilakukan upaya penangkapan kondisi jalan di pasar saat itu sangat ramai dan terduga pelaku sempat membuang sebuah kotak kardus yang dililit menggunakan lakban coklat yang disimpan di depan jok motor matic yang ia kendarai.
“Pada saat dilakukan upaya penangkapan, Tim Opsnal terhalang oleh sebuah mini bus yang sedang balik arah dan pada saat itulah terduga pelaku berhasil kabur dan melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah Kabupaten Bima. Meski demikian Tim Opsnal berupaya mengejar, namun kehilangan jejak terduga pelaku,” ungkap Kasat.
Sementara terhadap kardus yang dibuang oleh tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh masyarakat umum.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat lilitan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2.816 gram,” ungkap Kasat.
Selain itu tambah Kasat, di salah satu kardus terdapat tulisan yang lokasi tujuan RT.013/RW.005, Lingkungan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap pemilik. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan di TKP langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dan akan dilakukan uji Lab dan Forensik, tutupnya. (WR-02)