Miliki Sabu, Seorang Pemuda Asal Tawali Diringkus Tim Opsnal Polres Bima Kota

2908

KOTA BIMA, Warta NTB – AP alias Dandu (21) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Polres Bima Kota Polda NTB.

Penangkapan AP alias Dandu, berlangsung Kamis (9/7) malam di salah satu rumah di Wera yang sebelumnya ditengarai sebagai tempat transaksi narkoba.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Jumat (10/7/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut disampaikan bahwa di salah satu rumah di Desa Tawali, acap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh AP alias Dandu,” kata Thamrin.

Bedasar informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Thaufarrahman, langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati AP alias Dandu.

Saat digeledah baik badan dan seisi rumah, sambung Kasat Narkoba, didapatkan sejumlah barang bukti terkait narkoba.

“AP tidak berkutik dan mengakui sebagai pemilik narkoba, saat digeladah badan dan seisi rumah,” jelas Iptu Thamrin.

Ditangan AP, kata Kasat, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti. Mulai dari kristal sabu dengan berat bersih 4,9 gram, rangkaian bong, sendok pipet, korek gas, 2 buah handphone dan uang sejumlah Rp 1 juta.

“AP sudah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (WR-02)