Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C yang Dilakukan Oknum Warga Desa Sie Dihentikan

1854

BIMA, Warta NTB – Aktivitas pengerukan Galian C yang dilakukan oleh salah satu oknum warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima berinisil AB dihentikan oleh petugas gabungan, Jumat (9/7/2021).

Pasalnya aktivitas penggalian yang menggunakan alat berat di lokasi perbatasan antara Desa Sie dan Desa Simpasai Kecamatan Monta yang telah dilakukan beberapa mingggu terakhir ini diduga illegal alias tidak mengantongi izin resmi tetang Galian C.

Menanggapi adanya aktivitas illegal tersebut Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bima bersama Tim Gabungan dari Polsek Monta, Koramil Monta dan KPH menghentikan aktivitas tersebut.

Kabag SDA, melalui Staf Pertambangan dan lingkungan Hidup Heryanto yang ditemui wartawan di lokasi mengatakan, penggalian yang dilakukan oleh salah satu oknum warga Desa Sie ini tidak mengantongi izin resmi alias illegal karena tidak ada pengajuan izin di kantor kami.

“Aktivitas penggalian yang dilakukan oleh oknun berinisial AB ini tidak memiliki izin Galian C dan bisa dipastikan bahwa kegiatan ini illegal. Dampak dari kegiatan itu bisa berakibat fatal untuk masyarakat maupun keseimbangan hutan yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya.

Baca berita terkait: Meski Telah Dihentikan, Aktivitas Galian C yang Dilakukan Oknum Warga Desa Sie Masih Tetap Dilakukan

Oleh karena itu, terkait adanya kegiatan tersebut pihaknya akan memanggil pelaku penggalian ilegal tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Atas persoalan ini pihak Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bima akan segera memanggil pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala KPH Kecamatan Monta Alwi mengaku, terkait adanya aktivitas galian tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti titik koordinat batas-batas penggalian tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan titik-titik lokasi apakah itu masuk dalam kawasan atau bagaimana. Insya Allah paling lambat lusa sudah ada hasilnya,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, kegiatan penggalian semacam ini seharusnya lebih awal mengurus perizinannya. “Walaupun itu tanah milik sendiri yang diolah akan tetapi ada tata cara dan aturan yang harus dilalui oleh pelaku penggalian,” ungkapnya.

Pantauan wartawan di lokasi, saat penghentian Galian C Illegal tersebut terlihat dihadiri Kapolsek Monta Iptu Takim dan anggota, Danramil Monta dan anggota. (WR-Udin).