Hari Sumpah Pemuda, Pemuda dan Pemerintah Desa Belo Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

1032

BIMA, Warta NTB – Dalam Rangka memperingati Hari Sumpah Pemudah yang ke-91 tahun 2019, Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Palibelo menggelar kegiatan bhakti sosial gotong royong bersih-bersih lingkungan, terutama di jalan Depan Bandara Muhammad Salahudin Bima dan lingkungan perkampungan warga, Senin, (28/10/2019) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung Pj. Kepala Desa Belo Irwan, SE dengan melibatkan unsur pemuda seperti Komunitas Coco Bola, Karang Taruna, Remaja Masjid. Kegiatan ini juga dihadiri DLH Kabupaten Bima beserta para aparatur desa, RT/RW dan masyarakat desa belo lainnya.

Pj. Kepala Desa Irwan, SE mengatakan, kegiatan kerja bhakti ini adalah salah satu dari program pemerintahan desa untuk mengajak warga agar sadar terhadap lingkungan dengan membersihkan lingkungan secara begotong royong.

“Kegiatan bersih lingkungan ini akan menjadi agenda rutin di lingkungan Desa Belo yang dilaksanakan oleh para pemuda, remaja masjid dan warga setiap hari Sabtu dan Minggu,” urainya.

Irwan menjelaskan, selain menjaga kebersihan lingkungan dari sampah, kegiatan ini juga sebagai media silaturahmi antar warga Desa Belo. “Selain lingkungan bersih, indah, juga terhindar dari berbagai macam penyakit yang bakal ditimbulkan dari sampah dan kegiatan ini menjadi media silaturahmi antara warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kabid Persampahan DLH Kabupaten Bima, Drs Muhammad mengapresiasi kegiatan yang digagas Pj. Kepala Desa besama pemuda dan warga Desa Belo yang telah bersemangat menjaga kebersihan lingkungan dari tumpukan sampah yang membuat kumuh. Ia berharap kegiatan seperti ini tidak hanya seremonial semata melainkan sebuah kegiatan yang harus dibudayakan di semua Desa di Kecamatan Palibelo.

Sebelumnya, ia mengaku geram dengan banyaknya tumpukan sampah yang ada di jalan lintas Bandara Muhamad Salahudin Bima. Selain membuat kumuh, sampah yang dibuang orang tak bertanggung jawab itu menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu pengguna jalan.

“Saya Sarankan kembali kepada warga masyarakat yang melewati jalur ini, di harapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, sesuai Perda no 13 Tahun 2006 tentang K3, bahwasan nya apabila membuang Sampah sembarangan di kenakan sanksi hukuman penjara minimal 6 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 50 juta,” pungkasnya. (WR-Man)