Bupati Bima Kukuhkan 1.395 Anggota BPD Se-Kabupaten Bima

588

BIMA, Warta NTB – Menyusul penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, sebanyak 1.395 Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 191 desa pada 18 Kecamatan di Kabupaten Bima mengikuti prosesi pengukuhan penambahan masa jabatan dua tahun hingga tahun 2027 yang berlangsungdi GOR Panda Palibelo Kabupate Bima, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan pengukuhan anggota BPD dari 191 desa Se-Kabupaten Bima ini turut dihadiri Wakil Bupati H. Dahlan M. Noer, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, para kepala desa dan Sekdes.

Dalam arahannya usai menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada 18 anggota BPD perwakilan dari 18 kecamatan, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE M.IP mengatakan, pengukuhan BPD memiliki arti penting dan mengingatkan bahwa dalam sejarah masa keanggotaan sebagai BPD, ini merupakan pertama kali penambahan masa jabatan selama dua tahun

Bupati menyebutkan, melalui perubahan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, pemerintah ingin memastikan adanya keseimbangan antara kepala desa, sekdes dan anggota BPD yang diharapkan dapat terus saling mendukung dan bekerja sama dalam memajukan desa.

“Semuanya harus bersinergi dan saling mendukung untuk memajukan desa ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi,” ucap Bupati Bima dua periode ini.

Secara khusus Bupati berharap, melalui perpanjangan masa jabatan dua tahun, para anggota BPD akan lebih meningkatkan kinerja BPD di mata masyarakat.

“Hal ini penting mengingat para anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat, seraya menitipkan harapan dan aspirasi. Mohon dijaga kepercayaan dan harapan masyarakat dengan bekerja sebaik-baiknya,” harap Bupati yang akrab disapa Umi Dinda ini. (WR-Syam)