Buat Status Bernada Provokatif Tolak Imbauan Pemerintah, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

2002
Proses pemeriksaan terhadap HC yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

MATARAM, Warta NTB – Seorang pria berinisial HC (31) warga lingkungan Dasan Geres Timur, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat terpaksa berurusan dengan polisi. HC diduga telah membuat status provokatif di akun facebook miliknya menolak imbauan pemerintah tentang physical distancing sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Kata dia, pemeriksaan terhadap HC dilakukan  penyidik Sat Reskrim Polres Lobar sekitar pukul 10.30 wita, Sabtu (2//5/2020) pagi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten ini menjelaskan, pelaku diduga telah memposting status yang bernada provokatif di akun facebook miliknya.

“Dari keterangan yang bersangkutan, ia mengaku secara sadar membuat status tersebut karena tidak setuju dengan imbauan pemerintah terkait larang Shalat Jumat dan Shalat Tarawih secara berjamah di tenggah pandemi Covid-19,” jelas Kasat, Minggu (3/5/2020)

Dhafid menjelaskan, pelaku yang sedang membuka facebook saat itu  melihat satatus akun facebook atas nama “Kunyit Kuning” kemudian ia meneruskan satatus itu ke grup “Lombok Barat Ku Berbicara” dengan menambahkan caption bernada ajakan dengan tulisan “Wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam”.

Dhafid menambahkan, setelah  melanjutkan postingan ke grup facebook “Lombok Barat Ku Berbicara” ada netizen lain yang berkomentar meminta agar  postingan tersebut dihapus sehingga ia menghapus postingannya tersebut.

“HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan di akun Facebook miliknya.  Ia kemudian membuat surat pernyataan yang ditulis sendiri secara sadar dan tanpa paksaan tidak akan mengulangi  perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Kasat.

Kasat menerangkan, atas perbuatannya HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk sementara HC tidak ditahan ia dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,’’  terangnya. (WR)