Tim Resmob Lotim Bekuk Dua Pelaku Curas yang Kerap Beroperasi di Tempat Wisata

1359

SELONG, Warta NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasa (Curas) yang kerap beroperasi di lokasi wisata yang berada di wilayah Lombok Timur.

Para pelaku yang ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita Selasa (15/10/2019) masing-masing berinisial LAK alias Ari (38) warga Dusun Kampung Baru, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Loteng dan WAM alias Wiran (35) warga Dusun Gubuk Tengak, Deaa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Lotim.

“Kedua pelaku pengangguran ini ditangkap Tim Resmob di kediamannya masing-masing,” jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Made Yogi.

Kasat mengungkapkan, dalam aksinya pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan aksi dengan mengincar para pengunjung di pantai labuhan haji dan pantai rambang sakra timur.

“Saat aksinya para pelaku menghampiri dan mengancam korban selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyerahkan kendaraan miliknya. Korban yang meras takut kemudian menyerahkan sepeda motor beserta kunci asli sehingga pelaku kabur membawa sepeda motor korban tersebut,” urai Kasat.

Kasat membeberkan, dari data yang terhimpun berikut laporan yang diterima polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Laporan Polisi Nomor : LP/553/VIII/Yaan.2.5/2019/NTB/Res Lotim, Tanggal 22 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana (Curas), Laporan Polisi No : LP/626/X/Yan.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, Tanggal 1 Oktober 2019, Laporan Polisi No : LP/648/X/Yan.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, tanggal 12 Oktober 2019 dan Laporan Polisi No : LP/600/XIII/Yan.2.5.2019/NTB/Res.Lotim, tanggal 17 September 2019.

Kata Made Yogi, bersama kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 Unit Sepeda Motor Honda CBR yang digunakan pelaku mendatangi TKP dan sekaligus sepeda Motor Korban pencurian (Curanmor) sebelumnya, 1 Unit Sepeda Motor Honda PCX milik pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF Milik korban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vixion milik Korban, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Milik Korban

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan diamankan di Polres Lotim,” terangnya. (WR)