Polisi Gerebek Sabung Ayam di Talabiu, 7 Unit Motor dan 2 Ayam Jago Diamankan

1656
Penggerebekan arena sabung ayam di Desa Talabiu, Kecamatan Woha yang dilakukan Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima, Senin (29/7/2019).

BIMA, Warta NTB – Dianggap meresahkan dan mengganggu kamtibmas, sebuah arena judi sabung ayam di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima digerebek Polisi. Para pejudi dan penonton sabung ayam itu langsung lari kocar-kacir mengetahui polisi datang.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.40 Wita, Senin (29/7/2019) siang melibatkan Unit Patmor dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan arena sabung ayam yang meresahkan warga sekitar.

“Mendapat informasi tersebut Kasat Samapta Iptu Daniel Ibi Lona S. Sos kemudian mengumpulkan anggota melaksanakan apel dan memberikan AAP  kemudian  berangkat menuju  TKP,” katanya.

Mengetahui polisi datang ke TKP para pejudi dan penonton sabung ayam langsung lari kocar-kacir berhamburan dengan meninggalkan ayam aduan di TKP.

Berhubung para pemilik sudah melarikan diri, personel Samapta kemudian mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti  di TKP seperti  2 ekor ayam aduan, 7 unit sepeda motor dan gelanggang yang digunakan sebagai arena adu ayam.

“Semua barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Bima dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR)