Penjual Merkuri Ilegal di Lopok Ditangkap Polres Sumbawa

1514

MATARAM, Warta NTB – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sumbawa Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (14/8/2019) melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah memiliki dan memperjuaal belikan Merkuri (Air Raksa) dalam proses Peti Emas di Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

Pelaku yang ditangkap berinisial A (39) wiraswasta warga RT.002/RW.12, Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 13 botol Merkuri dengan masing masing berat 1 kg dan emas kurang lebih 3,5 ons.

Kabid Humas Polda NTB Kobmes Pol Purnama S.IK menjelaskan, kronologis penangkapan saat Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sumbawa mendapat informasi bahwa di TKP tersangka sering menjual Merkuri.

Tiba di lokasi tim langsung melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 13 kg diduga merkuri dan 3,5 ons emas yang disimpan di dalam lemari pakaian pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kabid Humas juga menyanpaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan Satgas Penanggulangan PETI di tingkat Kabupaten yang telah proaktif melaksanakan tugasnya.

“Kita tetap bekomitmen untuk terus mengungkap penyalahgunaan bahan berbahaya ini,” tegas Kabid Humas. (WR)