Nekat Gelar Judi Sabung Ayam di Tengah Corona, Dua Pemain Ditangkap Polisi

1501
Polisi memberikan garis police line di lokasi arena sabung ayam.

MATARAM, Warta NTB – Satuan Reserse  Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram sekitar pukul 14.20 Wita Sabtu (19/4/2020) siang.

Dari hasil peggerebekan polisi berahasil mengamankan dua orang tersangka berinisil A (42) dan NA (23) warga Pagutan Kota Mataram. Sementara belasan orang lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri setelah melihat Polisi tiba di TKP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan kompromi terhadap aksi perjudian yang terjadi di wilayah Polresta Mataram.

“Kami akan mengabil tidakan tegas dan tanpa kompromi terhadap aksi perjudian di wilayah hukum Polresta Mataram, apalagi ini di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19),” tegasnya.

Kadek mengaku, penggerbekan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam taji di sekitar lokasi, Setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Mengetahui petugas datang belasan pemain judi sabung ayam langsung lari tunggang langgang ke arah sawah yang ada di sekitar lokasi sehingga polisi hanya mampu mengamankan dua orang pemain judi sabung ayam,” jelasnya.

Kata Kadek, berhubung barang bukti cukup banyak sehingga Satreskrim Polresta Mataram meminta batuan dari anggota Polsek Pagutan untuk mengangkut barang bukti yang ada di lokasi. Polisi kemudia memberi garis Police Line di lokasi dan tidak diperboleh bagi siapa pun membongkarnya.

“Setelah ditangkap kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kadek. (WR)

.