LOMBOK BARAT, Warta NTB – Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisial DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah tega menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020 lalu, namun saat penyidik meminta klarifikasi dengan tenggat waktu dua bulan, pelaku malah kabur melarikan diri sehingga ditangkap pada tanggal 26 Januari 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandung.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Nenek korban berinisial NA yang juga merupakan ibu kandung DW kemudian melapor ke Unit PPA Polda NTB. Berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri.
Anak yang disiksa DW berinisial RG masih duduk dibangku kelas 4 SD berumur 10 tahun, RG dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok tak hanya itu RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.
DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali, tidak hanya itu dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.IK Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
“Kondisi kejiwaan pelaku baik-baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021)
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terang Kabid Humas. (WR-02)