BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap sepasang pria wanita yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis Sabu.
Penggerebekan yang dilakukan di sebuah Kos-kosan bertempat di RT12/RW.04 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Selasa (8/10/2019) pagi, petugas berhasil mengamankan pria wanita berinisial FPA alias FEBI (23), warga RT.13/RW.02 Kelurahan Tanjung dan M alias MUT (22) warga Kampung Benteng RT.06/RW.03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, SIK mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Ketua Tim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas.
“Selanjutnya tim menuju TKP dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah mendapat informasi A1, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelas Purnama.
Lanjut Purnama, saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang tiduran di kamar Kos bersama M, kemudian sebelum melakukan penggeledahan tim terlebih dahulu memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan kanan yang dikenakan terduga pelaku,” terang Kabid Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut antara lain 1 lembar plastik klip ukuran besar berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan netto 3,83 gram, 1 lembar plastik klip kecil berisi 5 plastik klip kecil berisi Sabu dengan netto 0,44 gram, 1 lembar plastik klip berisi 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan Netto : 0,59 gram, 1 lembar plastik klip berisi 1 plastik klip kevil berisi sabu dengan netto 0,19 gram dan 1 lembar plastik klip berisi sabu dengan netto 0,06 gram.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari pelaku sebanyak 5,11gram,” ungkap Kabid.
Dalam penggerebekan selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti 1 buah bong, 2 buah Korek api gas, 2 buah Tabung Kaca, 2 buah Tutup Bong, 1 buah Sendok Pipet, 1 buah Gunting, 1 buah HP Samsung besar, 1 HP Xiaomi, 1 buah HP Samsung Kecil dan uang tunai sebesar Rp 6,8 juta.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (WR)