Minta Uang Tebusan, Pencuri dan Penadah HP Curian Digulung Petugas

1555
Timsus 3C Lotim tangkap penciru dan penadah Hp di Lombok Timur.

SELONG, Warta NTB – Tim Khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Polres Lombok Timur, Rabu (28/8/2019) menangkap pelaku pencurian dengan modus meminta uang tebusan kepada korbannya.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 1 orang pelaku dan 2 orang penadah masing-masing berinisial AS (30) sebagi pelaku pencurian warga Lingkungan Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim dan penadah JM warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik serta MH (32) warga Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi mengatakan, pelaku AS melakukan aksi seorang diri di siang hari dengan cara masuk ke kamar kos milik korban Era Safrani (24) di Desa Ganggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

“Pelaku masuk kamar kos korban melalui pintu lalu mengambil barang berharga berupa satu unit Hp merek Xiaomi milik korban,” kata Yogi.

Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku kemudian menelopan korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 200 ribu agar Hp-nya kembali karena menginginkan barangnya kembali korban pun mentransfer uang yang diminta, tetapi oleh pelaku Hp korban tidak dikembalikan.

”Beberapa hari kemudian pelaku AS menjual Hp korban ke JM seorang tukang jual beli Hp dan Hp tersebut dijual kepada MH sebagai pengguna. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke polisi,” terang Yogi.

Mendapat laporan tetsebut, kata Yogi, Timsus 3C langsung bergerak dan berhasil manangkap AS di rumahnya di Lingkungan Lauk Masjid tanpa perlawanan  dan mengamankan dua orang penadah JM dan MH di rumahnya masing-masing.

Selain itu petus juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Warna Coklat Muda dan 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku senilai Rp 200 ribu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (WR)